
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru tahun 2022 akan melalui beberapa tahapan sebagaimana yang dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Pengumuman pendaftaran
- Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan April 2022.
- Informasi pengumuman pendaftaran meliputi Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
- Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Pendaftaran akan dimulai tanggal 18-20 April 2022 pukul : 08.00-12.00 WIB. melalui laman yang tersedia.
Seleksi / Analisa
Pelaksanaan seleksi/analisa akan dilakukan pada tanggal 21 April 2022 mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

- Pengumuman
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
- Pengumuman hasil seleksi dan analisa akan di informasikan pada tanggal 22 April 2022 (waktu menunggu keputusan Disdikbudpora Kab. semarang) melalui website sekolah papan pengumuman sudah disediakan disekolah dan atau pada laman sekolah http://smpn2tengaran.sch.id/ppdb .
- Siswa yang diterima wajib untuk membaca syarat-syarat daftar ulang.
- Persyaratan dan pembagian ruang KLIK berikut ini : PERSYARATAN DAFTAR ULANG
