Dasar
- Peraturan Presiden RI No. 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga No. 420/1665/2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
Atas dasar peraturan tersebut diatas, maka sebagai bahan perbandingan bagi orang tua / wali peserta didik, dapat di lihat jadwal pelajaran peserta didik baik yang 6 hari masuk sekolah maupun 5 hari masuk sekolah yaitu sebagai berikut :
Perbandingan Jadwal Belajar
Dari perbandingan tersebut, maka sekolah menawarkan kepada semua Guru / Karyawan dan orang tua / wali peserta didik melalui survey atau polling pilihan masuk sekolah berikut ini sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.