Gerakan Penerapan Konservasi Air di Sekolah

Konservasi sumber daya air adalah usaha untuk memelihara kebersihan air supaya senantiasa terjaga dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa sumber daya air merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Meskipun negara Indonesia mempunyai ketersediaan air yang melimpah dibandingkan negara-negara lain. Tapi apabila tingkat kesadaran warga Indonesia dalam menghargai sumber daya air kurang,maka lama kelamaan air berkurang dan menjadikan krisis air.

Untuk penghematan air, maka di sekolah khususnya SMP Negeri 2 Tengaran Kabupaten Semarang diadakan kegiatan kampanye penerapan konservasi air di sekolah. Dengan pembiasaan penghematan air  dan untuk mengingatkan kepada warga sekolah dan menempelkan stiker ” matikan kran bila air tidak digunakan”.

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan komentar